TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI
Upaya penyelesaian sengketa informasi public diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan atau Komisi Informasi provinsi dan atau Komisi Informasi Kabupaten/kota sesuai dengankewenangannya, apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon.
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi
Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian
sengketa informasi public.
Proses penyelesaian sengketa paling
lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 ( seratus) Hari kerja.
Putusan Komisi Informasi yang berasal
dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.