Selamat Datang di Situs Resmi SMA Negeri 1 Muara Enim | Visi : Unggul dalam Mutu, Akhlaq, Sadar Lingkungan dan Berwawasan Global | Misi : 1. Melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, inovatif dan menyenangkan; 2. Menumbuhkan semangat keunggulan dan disiplin; 3. Menumbuhkembangkan pengamalan agama; 4. Mendorong siswa berprestasi dibidang ekstrakurikuler; 5. Melaksanakan English Day dan English Speaking Area; 6. Memahirkan penggunaan Information Communication Technology (ICT); 7. Menumbuhkan sikap sadar lingkungan bagi seluruh warga sekolah; 8. Membudayakan hidup bersih, sehat cinta lingkungan sekolah dan masyarakat; 9. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI

Upaya penyelesaian sengketa informasi  public diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan atau Komisi Informasi provinsi dan atau Komisi Informasi Kabupaten/kota sesuai dengankewenangannya, apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  dalam proses keberatan tidak memuaskan  pemohon.

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja  setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi public.

Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 ( seratus) Hari kerja.

Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.