PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan public sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka mayarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi jadi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
SMAN 1 Unggulan Muara Enim dalam rangka pelaksanaan undang undang no 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan pemerinta N0 61 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak awal tahun2025 SMAN 1 Unggulan Muara Enim telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Penunjukan dan pengangkatan Pejabat Ppengelola Informasi dan Dokumentasi.
Tugas pelaksanaan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Ppublik dilingkungan SMAN 1 Unggulan Muara Enim dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Unggulan Muara Enim.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi SMAN 1 Unggulan Muara Enim mengacu pada peraturan per undang undangan sebagai berikut:
Undang Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang Undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaiaan sengketa Pubik