Selamat Datang di Situs Resmi SMA Negeri 1 Muara Enim | Visi : Unggul dalam Mutu, Akhlaq, Sadar Lingkungan dan Berwawasan Global | Misi : 1. Melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, inovatif dan menyenangkan; 2. Menumbuhkan semangat keunggulan dan disiplin; 3. Menumbuhkembangkan pengamalan agama; 4. Mendorong siswa berprestasi dibidang ekstrakurikuler; 5. Melaksanakan English Day dan English Speaking Area; 6. Memahirkan penggunaan Information Communication Technology (ICT); 7. Menumbuhkan sikap sadar lingkungan bagi seluruh warga sekolah; 8. Membudayakan hidup bersih, sehat cinta lingkungan sekolah dan masyarakat; 9. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

        PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan public sesuai dengan amanat UU  14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID  maka mayarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi jadi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. 

        SMAN 1 Unggulan Muara Enim dalam rangka pelaksanaan undang undang no 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan pemerinta  N0 61 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan  Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak awal tahun2025 SMAN 1 Unggulan Muara Enim telah menerbitkan  Surat Keputusan tentang Penunjukan dan pengangkatan Pejabat Ppengelola Informasi dan Dokumentasi.

         Tugas pelaksanaan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Ppublik dilingkungan SMAN 1 Unggulan Muara Enim dilakukan oleh Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Unggulan Muara Enim.

         Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi SMAN 1 Unggulan Muara Enim mengacu pada peraturan per undang undangan sebagai berikut:

  1. Undang Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

  2. Undang Undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik

  3. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

  4. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang  Nomor 14 Tahun 2008

  6. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

  7. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaiaan sengketa Pubik