MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon Informasi dating ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopi KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi public kepada pemohon informasi public
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi public sesuai dengan formulir permintaan informasi. Public yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon jika informasi yang diminta masuk kategori dikecualikan , PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Jika informasi yang diminta oleh pemohon belum tersedia pada website Pemerintah provinsi,maka PPID utama akan meneruskan permintaan informasi tersebu kepada SKPD terkait selaku PPID Pembantu.
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi public kepada pemohon informasi public.
- Membukukan dan mencatat
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukn.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima pemintaan,Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi public kepada pemohon dilakukan secara langsung melalui email, fax ataupun jasa pos.
- Jika pemohon informasi diterima maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang format informasi apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau peekaman.Bila permohonan ditolak,maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.