Selamat Datang di Situs Resmi SMA Negeri 1 Muara Enim | Visi : Unggul dalam Mutu, Akhlaq, Sadar Lingkungan dan Berwawasan Global | Misi : 1. Melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, inovatif dan menyenangkan; 2. Menumbuhkan semangat keunggulan dan disiplin; 3. Menumbuhkembangkan pengamalan agama; 4. Mendorong siswa berprestasi dibidang ekstrakurikuler; 5. Melaksanakan English Day dan English Speaking Area; 6. Memahirkan penggunaan Information Communication Technology (ICT); 7. Menumbuhkan sikap sadar lingkungan bagi seluruh warga sekolah; 8. Membudayakan hidup bersih, sehat cinta lingkungan sekolah dan masyarakat; 9. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon Informasi dating ke desk  layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi  dengan melampirkan fotocopi KTP  pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi public kepada pemohon informasi public
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi public sesuai dengan formulir permintaan informasi. Public yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon jika informasi yang diminta masuk kategori dikecualikan , PPID menyampaikan alasan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  5. Jika informasi yang diminta oleh pemohon belum tersedia pada website Pemerintah provinsi,maka PPID utama akan meneruskan permintaan informasi tersebu kepada SKPD terkait selaku PPID Pembantu.
  6. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi public kepada pemohon informasi public.
  7. Membukukan dan mencatat

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian  untuk memenuhi permintaan pemohon dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukn.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari  kerja  sejak diterima pemintaan,Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi public kepada pemohon dilakukan secara langsung melalui email, fax ataupun jasa pos.
  4. Jika pemohon informasi diterima maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang format informasi apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau peekaman.Bila permohonan ditolak,maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.